a. Penyaluran RKUN-RKUD dalam 3 tahap:

Tahap I = 20 % (Paling cepat bulan Januari paling lambat minggu ketiga bulan Juni)

Persyaratan Penyaluran:

  • Perda APBD;
  • Perkada tatacara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa

Tahap II = 40% (Paling cepat bulan Maret paling lambat minggu keempat bulan Juni)

Persyaratan Penyaluran:

  • Laporan realisasi penyaluran TA sebelumnya;
  • Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output TA sebelumnya.

Tahap III = 40% (Paling cepat bulan Juli)

Persyaratan Penyaluran:

  1. Laporan realisasi penyaluran DD s.d Tahap II rata-rata telah disalurkan 75%;
  2. Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output TA sebelumnya s.d Tahap II rata-rata 75% dan 50%.
  3. Laporan konvergensi stunting

b. Penyaluran RKUD-RKD dalam 3 tahap:

Tahap I = 20 % (Paling cepat bulan Januari paling lambat minggu ketiga bulan Juni)

Persyaratan Penyaluran: Perdes APBDes;

Tahap II = 40% (Paling cepat bulan Maret paling lambat minggu keempat bulan Juni)

Persyaratan Penyaluran: Laporan realisasi penyerapan dan capaian output TA sebelumnya.

Tahap III = 40% (Bulan Juli)

Persyaratan Penyaluran: Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output TA sebelumnya s.d Tahap II rata-rata 75% dan 50%.

dan laporan konvergensi stunting.