a. Penyaluran RKUN-RKUD dalam 3 tahap:
Tahap I = 20 % (Paling cepat bulan Januari paling lambat minggu ketiga bulan Juni)
Persyaratan Penyaluran:
- Perda APBD;
- Perkada tatacara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa
Tahap II = 40% (Paling cepat bulan Maret paling lambat minggu keempat bulan Juni)
Persyaratan Penyaluran:
- Laporan realisasi penyaluran TA sebelumnya;
- Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output TA sebelumnya.
Tahap III = 40% (Paling cepat bulan Juli)
Persyaratan Penyaluran:
- Laporan realisasi penyaluran DD s.d Tahap II rata-rata telah disalurkan 75%;
- Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output TA sebelumnya s.d Tahap II rata-rata 75% dan 50%.
- Laporan konvergensi stunting
b. Penyaluran RKUD-RKD dalam 3 tahap:
Tahap I = 20 % (Paling cepat bulan Januari paling lambat minggu ketiga bulan Juni)
Persyaratan Penyaluran: Perdes APBDes;
Tahap II = 40% (Paling cepat bulan Maret paling lambat minggu keempat bulan Juni)
Persyaratan Penyaluran: Laporan realisasi penyerapan dan capaian output TA sebelumnya.
Tahap III = 40% (Bulan Juli)
Persyaratan Penyaluran: Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output TA sebelumnya s.d Tahap II rata-rata 75% dan 50%.
dan laporan konvergensi stunting.