Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilaksanakan oleh bupati/walikota.
Penyaluran Dana Desa tahap I dilakukan setelah bupati/walikota menerima (a.) peraturan Desa mengenai APBDesa ; dan (b.) laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya dari Kepala Desa.
Penyaluran Dana Desa tahap II dilakukan setelah bupati/walikota menerima laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahap I dari Kepala Desa, menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling kurang sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan rata-rata capaian output menunjukkan paling kurang sebesar 50% (lima puluh persen).
Capaian output paling kurang sebesar 50% (lima puluh persen) dihitung berdasarkan rata-rata persentase capaian output dari seluruh kegiatan.