1. Penyaluran DK DIY dilaksanakan dengan transfer dari RKUN ke RKUD paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah Gubernur DIY menyampaikan surat permintaan penyaluran disertai persyaratan penyaluran lengkap;
  2. Penyaluran Dana Keistimewaan dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu:
    • tahap I, sebesar 15%, paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulan Maret;
    • tahap II, sebesar 65%, paling cepat bulan April dan paling lambat bulan September; dan
    • tahap III, sebesar 20%, paling cepat bulan Oktober dan paling lambat minggu pertama bulan Desember.