Tahap I sebesar 50% disalurkan paling cepat bulan Februari setelah daerah menyampaikan:
Perda APBD Tahun Berjalan;
Rencana DID tahun Berjalan;
Realisasi Penyerapan DID Tahun Anggaran Sebelumnya.
Penyampaian data tersebut paling lambat akhir bulan Februari.
Tahap II sebesar 50% disalurkan paling cepat bulan Juli setelah daerah menyampaikan Laporan Realisasi penyerapan DID Tahap I paling sedikit 70%. Penyampaian data realisasi tahap I paling lambat akhir Agustus.