Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa setiap tahap kepada bupati/walikota.

Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa, terdiri atas:

  • Laporan realisasi penyerapan Dana Desa dan capaian output tahun anggaran sebelumnya; dan
  • Laporan realisasi penyerapan Dana Desa dan capaian output tahap I.

Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya disampaikan paling lambat tanggal 7 Januari tahun anggaran berjalan. Sedangkan, laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahap I disampaikan paling lambat tanggal 7 Juli tahun anggaran berjalan. Dalam hal terdapat pemutakhiran capaian output setelah batas waktu penyampaian laporan, kepala desa dapat menyampaikannya kepada Bupati/walikota untuk selanjutnya dilakukan pemutakhiran data pada aplikasi software.

Selanjutnya, Bupati/walikota menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa kepada Kepala KPPN dengan tembusan kepada gubernur, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Laporan realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa terdiri atas :

  1. Laporan realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya ; dan
  2. Laporan realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahap I.

Laporan realisasi penyaluran disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterima di RKUD.

Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian outputĀ  Dana Desa tahun sebelumnya disampaikan paling lambat tanggal 14 Januari tahun anggaran berjalan.

Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahap I disampaikan paling lambat tanggal 14 Juli tahun anggaran berjalan.

Dalam hal terdapat perbaikan laporan setelah batas waktu penyampaian laporan, Kepala KPPN dapat meminta Bupati/walikota untuk melakukan percepatan penyampaian laporan dimaksud untuk selanjutnya dilakukan pemutakhiran data pada aplikasi software.