1. Sesuai Pasal 230 Ayat (4) UU 23/2014 dan Pasal 30 ayat (7) PP 17/2018 tentang Kecamatan, untuk Daerah kota yang tidak memiliki Desa, alokasi anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, paling sedikit 5% dari APBD setelah dikurangi DAK.
  2. Sesuai Pasal 30 ayat (8) PP 17/2018 tentang Kecamatan, untuk Daerah kabupaten yang memiliki Kelurahan dan kota yang memiliki Desa, alokasi anggaran kelurahan, paling sedikit sebesar Dana Desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten/kota.