Sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2018 tentang APBDN 2019 pasal 13 ayat (3) menyebutkan bahwa DID digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah antara lain:
Penyediaan layanan dasar publik;
pembangunan, termasuk rehabilitasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana di bidang pemeirntahan;