Penyaluran dana tugas pembantuan dilakukan oleh Kementerian/Lembaga teknis melalui Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

Pertanggungjawaban dana dekonsentrasi dilakukan oleh pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota yang menerima tugas pembantuan) kepada Kementerian/Lembaga yang menugaskan.