Dalam hal Sisa Dana Desa tahun sebelumnya belum disalurkan dari RKUD ke RKD akibat persyaratan dokumen belum lengkap sampai dengan akhir bulan Februari tahun anggaran berjalan, akan diperhitungkan sebagai pengurang dalam penyaluran Dana Desa tahap I dari RKUN ke RKUD tahun anggaran berjalan.

Dalam hal Desa telah memenuhi persyaratan penyaluran sebelum minggu pertama bulan Juli tahun anggaran berjalan, bupati/walikota menyampaikan permintaan penyaluran Sisa Dana Desa tahap I yang belum disalurkan dari RKUN ke RKUD kepada Kepala KPPN paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun anggaran berjalan.

Dalam hal bupati/walikota tidak menyampaikan permintaan penyaluran Dana Desa, Dana Desa tahap I yang belum disalurkan dari RKUN ke RKUD tahun anggaran berjalan menjadi Sisa Anggaran Lebih pada RKUN.