Jl. DR. Wahidin No. 1 Gedung Radius Prawiro Lantai 9, Jakarta Pusat 10710 Fax: 021-3509443
Kemenkeu PRIME: 134
Navigation
Beranda
Profil
Sejarah
Visi dan Misi
Tugas dan Fungsi
Kewenangan
Organisasi
Struktur Organisasi DJPK
Tugas Pokok Dan Fungsi Unit Eselon I dan Unit Eselon II
Profil Pejabat DJPK
LHKPN Pejabat DJPK
Informasi Publik
Informasi Publik Berkala
Informasi Publik Serta Merta
Informasi Publik Setiap Saat
Data Statistik
Organisasi
Administrasi
Kepegawaian
Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Transparansi Kinerja
DIPA
Rencana Kerja
Laporan Kinerja
Laporan Keuangan
Kontrak Kinerja
Laporan Tahunan
PPID
PPID Tingkat I DJPK
Profil PPID
Struktur PPID
Regulasi PPID
Tugas dan Wewenang
Maklumat dan Standar Layanan
Mekanisme Permohonan
Formulir Permohonan
SOP Layanan Informasi
Laporan Layanan Informasi
Statistik Layanan Informasi
FAQ PPID
Hubungi PPID Tingkat I DJPK
PPID Kementerian Keuangan
e-PPID Kemenkeu
Publikasi
Berita
Pemberitahuan ke Daerah
Peraturan Terkini
Publikasi Digital
Majalah dan Jurnal Defis
APBN KiTa
Publikasi Lainnya
Laporan Perkembangan Ekonomi dan Fiskal Daerah
Kajian Ilmiah
APBD
Rekomendasi Dekon TP
Analisis Lomba Bedah Data APBD
Knowledge Management
Kerangka Kerja Program IdS
Rencana Aksi Peserta Program IdS
Hasil Rencana Aksi
Dokumentasi Program IdS
Hubungi Kami
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD TA 2018 ditetapkan sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari proyeksi PDB TA 2018.
Defisit APBD merupakan defisit yang dibiayai dari Pinjaman Daerah.
Proyeksi PDB adalah proyeksi yang digunakan dalam penyusunan APBN TA 2018.
Batas Maksimal Defisit APBD TA 2019 masing-masing Daerah ditetapkan berdasarkan kategori Kapasitas Fiskal sebagai berikut:
sebesar 5% (lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah TA 2019 untuk kategori sangat tinggi;
sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah TA 2019 untuk kategori tinggi;
sebesar 4% (empat persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah TA 2019 untuk kategori sedang;
sebesar 3,5% (tiga koma lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah TA 2019 untuk kategori rendah; dan
sebesar 3% (tiga persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah TA 2019 untuk kategori sangat rendah.
Kategori kapasitas fiskal berdasarakan PMK No.107/PMK.07/2018 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah.