Berdasarkan Pasal 36 UU No. 33 Tahun 2004, Penyaluran DAU dilaksanakan setiap bulan masing-masing sebesar 1/12 (satu perdua belas) dari DAU Daerah yang bersangkutan. Penyaluran DAU dilaksanakan pada hari kerja pertama untuk bulan Januari dan 1 (satu) hari kerja sebelum hari kerja pertama untuk bulan berikutnya. Penyaluran DAU tersebut dilaksnakan dengan mempertimbangkan kewajiban daerah dalam melaksanakan kewajibannya menyampaikan laporan Informasi Keuangan daerah yang bersangkutan.

Sejak tahun 2017 telah berlaku kebijakan DAU bersifat dinamis (tidak bersifat final), sehingga dimungkinkan adanya perubahan pagu DAU nasional dalam APBN Perubahan yang mengakibatkan perubahan alokasi DAU per daerah juga mengalami perubahan. Dalam kondisi demikian, penyaluran DAU dilaksanakan setiap bulan sebesar selisih pagu alokasi DAU pada APBN Perubahan dengan jumlah DAU yang telah disalurkan, dibagi dengan jumlah sisa bulan dalam tahun anggaran berkenaan. Dalam hal pagu alokasi DAU dalam APBN Perubahan lebih kecil dari yang telah disalurkan, kelebihan salur DAU diperhitungkan pada penyaluran DAU tahun angaran berikutnya.