Obligasi Daerah digunakan untuk membiayai kegiatan investasi sektor publik atau pembangunan infrastruktur daerah yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kegiatan yang dapat dibiayai dari Obligasi Daerah adalah kegiatan yang menjadi urusan Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, seperti: