Pemda mengajukan usulan Pinjaman Jangka Pendek kepada calon pemberi pinjaman.
Calon pemberi pinjaman melakukan penilaian atas usulan Pinjaman Jangka Pendek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta ketentuan dan persyaratan pemberi pinjaman.
Pemda memilih ketentuan dan persyaratan pemberi pinjaman yang paling menguntungkan Pemda.
Pinjaman Jangka Pendek dituangkan dalam perjanjian pinjaman yang ditandatangani oleh gubernur, bupati, walikota, atau pejabat yang diberi kewenangan oleh gubernur, bupati atau walikota dan pemberi pinjaman.