1. Persiapan di daerah (pembentukan tim, penentuan kegiatan, penyiapan dokumen dan permintaan ijin DPRD);
  2. Permintaan pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri;
  3. Pengajuan usul kepada Menteri Keuangan;
  4. Pra regestrasi dan regestrasi di OJK; dan
  5. Penawaran umum di Pasar Modal.