Kebijakan

Pada tingkat nasional, kebijakan peningkatan kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah —yang diemban oleh DJPK— kini didorong oleh arahan strategis Menteri Keuangan. Arahan penguatan pengelolaan keuangan ditekankan pada transparansi pengelolaan anggaran yang mengarah pada pengembangan model e-governance, e-planning, e-budgeting dan e-procurement. Kebijakan Menteri juga menekankan pentingnya kepemimpinan dari pemimpin daerah dalam memaksimalkan potensi pendapatan daerah untuk mendorong porsi pembiayaan swadaya pembangunan daerah yang lebih besar dan mengurangi ketergantungan pembiayaan dari pemerintah pusat.

Untuk itu, kegiatan yang akan dilakukan di tingkat nasional —oleh DJPK— akan fokus dalam tiga tingkat kegiatan pengembangan kapasitas. Kegiatan ditargetkan diberikan kepada setidaknya 200 kabupaten/kota pada 2017, melalui kegiatan :

  1. Knowledge Sharing: seminar satu hari yang dihadiri oleh bupati/walikota di region setempat, dengan menempatkan beberapa pemimpin daerah inspiratif sebagai pembicara.
  2. Bimtek Eksekutif: satu hari workshop tematik yang merupakan kelanjutan dari knowledge sharing, yang diikuti oleh Sekda, Bappeda, BPKAD, dan OPD terkait dengan tema tertentu. Agenda utamanya adalah penyampaian kebijakan terkait pengelolaan keuangan daerah dan implementasinya, optimalisasi peningkatan pendapatan, serta isu tematik seperti pariwisata, layanan kesehatan terpadu, dan smart city.
  3. Bimtek Reguler: kegiatan in-house training untuk menyampaikan topik tentang e-governance seperti: e-planning, e-budgeting, e-procurement, pengelolaan BUMD, penilaian/penagihan pajak daerah. Peserta adalah aparatur pengelola keuangan.

Di sisi lain, di tingkat provinsi dan kabupaten, tidak ada kebijakan khusus mengenai pengembangan kapasitas aparatur pengelolaan keuangan daerah, terutama bagi unit layanan lini depan. Studi menemukan bahwa tidak ada kebijakan pemerintah daerah yang cukup kuat di wilayah kerja KOMPAK —kecuali di Provinsi Jawa Timur— terkait upaya pemenuhan prinsip pengelolaan keuangan daerah dan juga upaya penguatan kapasitas pengelolaan keuangan daerah. Padahal, di tingkat nasional telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP tentang Standar Akuntansi Pemerintahan serta Permendagri tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang bisa menjadi konsiderans bagi pemerintah daerah untuk membuat kebijakan pengelolaan keuangan.

Last modified: Friday, 27 April 2018, 5:20 PM