Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis.
(Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).
Permintaan Informasi Publik kepada PPID Tingkat I DJPK dapat diajukan melalui formulir digital melalui tautan https://e-ppid.kemenkeu.go.id/in/login atau dengan mengunduh ... Read More
![UND-AKPD.VIII_BP.IX_23-7[1]_001](https://djpk.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2023/09/UND-AKPD.VIII_BP.IX_23-71_001-725x1024-960x540.png)