PROSEDUR PERMINTAAN INFORMASI

Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis.
(Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).

Permintaan Informasi Publik kepada PPID Tingkat I DJPK dapat diajukan melalui formulir digital melalui tautan https://e-ppid.kemenkeu.go.id/in/login atau dengan mengunduh formulir pada tautan Formulir Permintaan Informasi.pdf (klik di sini), dengan melampirkan persyaratan permintaan informasi yang dapat dilihat pada tautan berikut (persyaratan).

Permintaan Informasi Publik juga dapat diajukkan melalui Aplikasi Mobile PPID (e-PPID Mobile) yang merupakan layanan keterbukaan informasi/PPID berbasis mobile (android/linux/IOS) yang dapat diunduh pada tautan berikut (Android / IOS).

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PPID di Lingkungan Kementerian Keuangan melalui kontak pada daftar berikut (klik di sini).

/ Mekanisme Permohonan

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.