You are here:
< Back
Table of Contents

AKPD mempunyai tugas pokok melakukan kegiatan analisis di bidang keuangan pusat dan daerah, mencakup:
a. manajemen penerimaan;
b. manajemen pengeluaran;
c. manajemen pembiayaan dan utang;
d. manajemen aset; dan
e. desentralisasi fiskal.
selain itu, AKPD mempunyai tugas tambahan untuk mendukung pelaksanaan pelatihan dan/atau implementasi kebijakan dibidang analisis keuangan pusat dan daerah.
Lebih lengkapnya Bapak/Ibu dapat mengacu pada PMK No. 37/PMK.07/2019 tentang Petunjuk Teknis JF AKPD.