Table of Contents
- Persyaratan penyaluran DK DIY adalah:
- Perda mengenai APBD tahun anggaran berjalan;
- SPTJM yang ditandatangani Gubernur atau Pejabat yang diberi kuasa;
- Rencana Penggunaan DK DIY tahap bersangkutan;
- Laporan Realisasi Penyerapan DK DIY s.d. tahap sebelumnya/tahun anggaran sebelumnya yang telah diverifikasi oleh Kemenkeu;
- Laporan Pencapaian Kinerja DK DIY s.d. Tahap sebelumnya/tahun anggaran sebelumnya yang telah diverifikasi oleh Kemendagri bersama K/L terkait.
- Untuk penyaluran tahap II dan Tahap III, Realisasi Penyerapan Anggaran dan Pencapaian Kinerja tahap sebelumnya harus sudah mencapai paling rendah 80%.