You are here:
< Back
Table of Contents
  1. Persyaratan penyaluran DK DIY adalah:
    • Perda mengenai APBD tahun anggaran berjalan;
    • SPTJM yang ditandatangani Gubernur atau Pejabat yang diberi kuasa;
    • Rencana Penggunaan DK DIY tahap bersangkutan;
    • Laporan Realisasi Penyerapan DK DIY s.d. tahap sebelumnya/tahun anggaran sebelumnya yang telah diverifikasi oleh Kemenkeu;
    • Laporan Pencapaian Kinerja DK DIY s.d. Tahap sebelumnya/tahun anggaran sebelumnya yang telah diverifikasi oleh Kemendagri bersama K/L terkait.
  2. Untuk penyaluran tahap II dan Tahap III, Realisasi Penyerapan Anggaran dan Pencapaian Kinerja tahap sebelumnya harus sudah mencapai paling rendah 80%.