17

Apr2020
Dana Keistimewaan DIY adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan untuk mendanai kewenangan istimewa dan merupakan bagian dari dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa. Dana Keistimewaan DIY dialokasikan sesuai amanat Pasal 42 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
17 April 2020papdua

17

Apr2020
Dana Keistimewaan DIY digunakan untuk mendanai kewenangan tambahan tertentu yang dimiliki oleh Daerah Istimewa Yogyakarta selain wewenang yang ditentukan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, yaitu: tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur; Kelembagaan; Kebudayaan; Pertanahan; dan Tata Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan dalam urusan Keistimewaan diatur dengan ... Read More
17 April 2020papdua

17

Apr2020
Dana Keistimewaan DIY diajukan oleh Pemda DIY, dibahas dengan kementerian/lembaga terkait, dan kemudian dianggarkan dan ditetapkan dalam APBN sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Pengalokasian Dana Keistimewaan DIY sesuai dengan kebutuhan DIY dan kemampuan keuangan negara. Sesuai PasalĀ 2 sampai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.07/2018 tentang Tata ... Read More
17 April 2020papdua

17

Apr2020
Penilaian kelayakan usulan program dan kegiatan Dana Keistimewaan DIY dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait yang menangani kewenangan keistimewaan DIY, dan dikoordinasikan oleh DJPK. Penilaian kelayakan program dan kegiatan dilakukan berdasarkan: Kesesuaian antara usulan dengan program prioritas nasional; Kesesuaian antara usulan dengan Perdais; Kewajaran nilai program dan kegiatan; Asas efisiensi dan ... Read More
17 April 2020papdua

17

Apr2020
Sesuai Pasal 7 PMK No. 173/PMK.07/2017, dalam rangka optimalisasi penggunaan Dana Keistimewaan, Gubernur DIY dapat mengajukan usulan perubahan program dan kegiatan Keistimewaan sepanjang tidak mengubah pagu Dana Keistimewaan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN. MekanismeĀ pengajuan dan penilaian usulan perubahan program dan kegiatan Dana Keistimewaan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme ... Read More
17 April 2020papdua

17

Apr2020
Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) PMK No. 173/PMK.07/2017, Program dan Kegiatan Dana Keistimewaan DIY yang diusulkan oleh Gubernur DIY disusun dengan berpedoman pada Perdais, RPJMD, dan RKPD yang dibahas bersama antara Pemerintah Provinsi DIY dengan DPRD DIY. Dengan demikian, peran DPRD dalam pengelolaan Dana Keistimewaan DIY dapat dilakukan ... Read More
17 April 2020papdua

17

Apr2020
Penyaluran DK DIY dilaksanakan dengan transfer dari RKUN ke RKUD paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah Gubernur DIY menyampaikan surat permintaan penyaluran disertai persyaratan penyaluran lengkap; Penyaluran Dana Keistimewaan dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu: tahap I, sebesar 15%, paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulan Maret; ... Read More
17 April 2020papdua