You are here:
< Back
Table of Contents

Perubahan Peraturan Desa tentang APBDes dapat dilakukan apabila terjadi:

  1. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja;
  2. keadaan yang menyebabkan SilPA tahun sebelumnya harus digunakan;
  3. penambahan dan/atau pengurangan pendapatan desa pada tahun berjalan.