26

Apr2021
Silakan berkoordinasi dengan Kemendagri. Nantinya Kemendagri akan mengirimkan surat kepada DJPb dan DJPK sebagai dasar DJPb untuk mengubah nama desa/kampung pada tabel referensi di aplikasi OMSPAN.
26 April 2021papdua

26

Apr2021
Perdirjen Perimbangan Keuangan Nomor PER-1/PK/2021 yang salah satunya mengatur Earmark Dana Desa sebesar 8% dari pagu Dana Desa (tidak termasuk BLT). Oleh karena itu, Perbup/Perwalkot harus mengikuti amanat dalam Perdirjen tersebut. Selanjutnya sesuai Pasal 24 ayat (4) PMK-222/PMK.07/2020, dalam hal Bupati/Walikota melakukan perubahan Bupati/Walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian ... Read More
26 April 2021papdua

26

Apr2021
Sesuai Pasal 19 ayat (7) dan (8) PMK-222/PMK.07/2020, apabila terdapat perubahan Rekening Kas Desa (RKD), Bupati/Walikota menyampaikan perubahan RKD Kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. Tata cara penyampaian dan perubahan RKD sebagaimana dimaksud dilaksanakan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan mengenai pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak dalam sistem ... Read More
26 April 2021papdua

26

Apr2021
Baik Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor SE-3/PK/2021SE-2/PK/2021 maupun PMK-17/PMK.07/2021 tidak menyatakan adanya perubahan pagu nilai Dana Desa, tetapi menyatakan agar minimal 8% dari pagu tersebut dapat dilakukan refocusing dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Penganggaran dimaksud tidak termasuk dari BLT sehingga tidak menyebabkan perubahan APBDes.
26 April 2021papdua

26

Apr2021
Format SP2D Pengesahan yang diterbitkan Pemda tidak diatur secara sepsifik. Silakan menyesuaikan dengan format yang ada atau menghubungi KPPN setempat untuk informasi lebih lanjut.
26 April 2021papdua

17

Apr2020
Dalam rangka meningkatkan pengawasan Dana Desa, Pemerintah telah dan akan terus melakukan upaya pengawasan yang terintegrasi, efektif dan efisien, melalui: bupati/walikota untuk memberdayakan aparat pengawas fungsional di daerah, serta melakukan pembinaan kepada desa untuk pelaksanaan keterbukaan informasi di desa. mendorong bupati/walikota untuk mengoptimalkan peran organisasi perangkat daerah kabupaten/kota dan ... Read More
17 April 2020papdua

17

Apr2020
Sesuai Pasal 230 Ayat (4) UU 23/2014 dan Pasal 30 ayat (7) PP 17/2018 tentang Kecamatan, untuk Daerah kota yang tidak memiliki Desa, alokasi anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, paling sedikit 5% dari APBD setelah dikurangi DAK. Sesuai Pasal 30 ayat ... Read More
17 April 2020papdua