You are here:
< Back
Table of Contents

Berdasarkan Pasal 2 PMK 87 Tahun 2020 tentang Pengelolaan DID Tambahan TA 2020, bahwa Penggunaan DID Tambahan diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi di daerah, termasuk mendukung industri kecil, UMKM, koperasi, dan pasar tradisional serta penanganan Covid-19 di bidang kesehatan dan bantuan sosial. Namun tidak boleh digunakan untuk honorarium dan Perjalanan Dinas.