You are here:
< Back
Table of Contents

Sesuai dengan PMK No. 145/PMK.07/2018 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019 untuk Mendukung Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi, syarat penyaluran DAK Fisik TA 2019 kepada daerah terdampak bencana gempa bumi adalah sebagai berikut:
1. Tahap I disalurkan sebesar 25% pagu bidang per daerah, dan dapat disalurkan mulai bulan Februari dan paling lambat bulan Agustus dengan menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran paling lambat tanggal 21 Agustus 2019;
2. Tahap II disalurkan sebesar 45% pagu bidang per daerah paling cepat bulan April dan paling lambat bulan Oktober dengan syarat khususnya, ialah:
• Minimal penyerapan 50% dari dana yang telah disalurkan;
• Penyampaian semua dokumen paling lambat 21 Oktober 2019.
3. Tahap III disalurkan sebesar selisih antara jumlah dana yang telah disalurkan sampai dengan tahap II dengan nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan paling cepat bulan September dan paling lambat Desember dengan syarat khususnya, berupa:
• Minimal penyerapan 70% dari dana yang telah disalurkan;
• Minimal output yang telah dicapai sebesar 50%;
• Penyampaian semua dokumen paling lambat 16 Desember 2019.