12

Sep2023
Sesuai dengan PMK Nomor 198/PMK.07/2023, penyampaian dokumen kontrak DAK Fisik tahap I paling lambat tanggal 21 Juli. Sementara itu, BAST diterima paling cepat tanggal 1 April dan paling lambat tanggal 15 Desember. Oleh karena itu, dokumen kontrak tidak diunggah bersamaan dengan BAST.
12 September 2023Choirul Rizal

12

Sep2023
Sesuai Perdirjen Perimbangan Keuangan Nomor 3 Tahun 2020, pelaksanaan reviu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal 21 Juli. Namun, dalam penginputannya di aplikasi OMSPAN disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
12 September 2023Choirul Rizal

12

Sep2023
Sebagaimana diatur dalam KMK Nomor 16/KM.7/2023 tentang Perpanjangan Batas Waktu Penerimaan Dokumen Persyaratan Penyaluran DAK Fisik TA 2023, batas waktu penerimaan dokumen dimaksud yang sebelumnya 21 Juli 2023 diperpanjang hingga tanggal 31 Juli 2023.
12 September 2023Choirul Rizal

12

Sep2023
Lokasi Detail Rincian Kegiatan bisa tidak dipilih semua, dengan catatan sisa pagu RK dan/atau volume RK masih tersedia. Jika pagu RK dan/atau volume RK sudah full diinput di suatu detail rincian, maka akan tidak bisa diinput dan muncul notifikasi.
12 September 2023Choirul Rizal

12

Sep2023
Angka volume komponen tidak harus selalu mengikuti angka volume/satuan output yang diinput. Angka maksimal volume komponen masing-masing detail rincian yang dapat diinput dalam aplikasi OMSPAN adalah sebesar angka yang tercantum pada detail rincian dalam aplikasi KRISNA. Oleh karena itu, apabila ingin menginput komponen, mohon dipastikan bahwa nilai komponen yang telah ... Read More
12 September 2023Choirul Rizal

12

Sep2023
Dikarenakan adanya pemecahan OPD, maka perlu dibuat akun baru. Pembentukan akun baru serta mekanisme penghapusan data lama dapat dikoordinasikan dengan KPPN. Selanjutnya, apabila DAK Fisik dimaksud sudah salur, dapat pula dikoordinasikan dengan KPPN setempat serta Direktorat Pelaksanaan Anggaran, karena untuk penyesuaian kontrak yang sudah menjadi syarat salur menjadi 2 dinas/OPD, ... Read More
12 September 2023Choirul Rizal

12

Sep2023
Nilai Pagu pada setiap Sub Bidang dapat dikonfirmasi ke BPKAD. Pagu sub bidang ditetapkan berdasarkan persetujuan kementerian teknis.
12 September 2023Choirul Rizal