You are here:
< Back
Table of Contents

1. Arah Kebijakan DAK Fisik TA 2020 adalah sebagai berikut:
a. Memperkuat fokus pemanfaatan DAK Fisik untuk meningkatkan kualitas SDM dan daya saing daerah. Pemerintah meningkatkan IPM melalui perbaikan kualitas kesehatan, Pendidikan, dan pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat;
b. Melakukan konvergensi pendanaan DAK Fisik, DAK Non-Fisik dan Dana Desa dalam pelaksanaan kegiatan pengentasan stunting, program Indonesia bersih dan sehat;
c. Penguatan peran APIP daerah dalam rangka meningkatkan kualitas pemantauan dan evaluasi atas capaian output DAK Fisik di daerah;
d. Mendorong pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan integritas data usulan dan dokumen persyaratan penyaluran;
e. Penyusunan peta kebutuhan dana kegiatan yang akan dibiayai melalui DAK Fisik secara medium term; dan
f. Penguatan kebijakan afirmasi DAK Fisik untuk mengejar ketertinggalan kuantitas dan kualitas layanan publik utamanya untuk infrastruktur konektivitas kepada:
• Daerah tertinggal
• Kawasan Perbatasan
• Kawasan Transmigrasi
• Pulau-pulau kecil terluar
• Percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat

2. Melakukan penambahan dalam bidang, subbidang, serta menu kegiatan, meliputi:
a. Bidang Sosial
b. Bidang Transportasi Laut
c. Subbidang baru untuk Bidang Pendidikan: Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
d. Subbidang baru untuk Bidang Jalan: Keselamatan Jalan
e. Menu Kegiatan baru untuk Bidang Kesehatan:
• Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi;
• Penguatan Intervensi Stunting;
• RS dan Puskesmas Pariwisata;
• Penguatan Puskesmas Afirmasi.
f. Menu Kegiatan baru untuk Bidang Irigasi dan Bidang LHK:
• Penanganan Sungai