You are here:
< Back
Table of Contents

Apabila ADD tidak mencukupi untuk pembayaran penyetaraan Siltap maka penyetaraan siltap sebagaimana diatur PP No.11 Tahun 2019, maka paling lambat Januari 2020 ketentuan penyetaraan besaran minimal Siltap Kades dan Perangkat Desa wajib dipenuhi. Sehingga aka nada tambahan anggaran dari APBN yang diperuntukkan khusus bagi daerah daerah yang telah menganggarkan ADD minimal 10% DAU dan DBH namun belum mampu memenuhi besaran ADD untuk penyetaraan Siltap melalui APBD yang akan diteruskan ke Desa sebagai penutup kekurangan kebutuhan penyetaraan Siltap melalui Bantuan Keuangan kepada Desa.