You are here:
< Back
Table of Contents
  1. Mendanai urusan yang menjadi kewenangan Pemda untuk mendukung prioritas nasional.
  2. Penyaluran hibah dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan capaian kinerja.
  3. Penilaian capaian kinerja kegiatan oleh K/L selakuĀ executing agency.