You are here:
< Back
Table of Contents

Perhitungan PDN Neto Pada TA 2018 :

(Sesuai Pasal 11 ayat (9) UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018)

PDN neto dihitung berdasarkan penjumlahan antara penerimaan perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dikurangi dengan penerimaan Negara yang dibagihasilkan kepada daerah dan persentase tertentu dari pendapatan Negara yang di-earmark.

Penerimaan negara yang dibagihasilkan kepada daerah meliputi: (a) pendapatan PPh nonmigas; (b) pendapatan PBB;(c) pendapatan CHT; (d) pendapatan SDA migas; (e) pendapatan SDA mineral dan batubara; pendapatan SDA kehutanan; (g) pendapatan SDA perikanan; dan (f) pendapatan SDA panas bumi. Pendapatan negara yang di-earmarked meliputi: (a) pendapatan PNBP K/L; (b) pendapatan BLU; dan (c) penerimaan perpajakan ditanggung pemerintah (DTP).

 

Perhitungan PDN Neto pada TA 2019 diusulkan perubahan dalam perhitungan PDN Neto.

PDN Neto dihitung berdasarkan penerimaan negara yang berasal dari pajak dan bukan pajak setelah dikurangi dengan faktor pengurang yang berbeda dengan tahun sebelumnya. Adapun faktor pengurang, terdiri dari: pertama, Transfer ke Daerah dan Dana Desa (dengan bobot 100 persen) meliputi: (a) dana perimbangan; (b) Dana Insentif  Daerah; (c) Dana Otonomi Khusus Dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan (d) Dana Desa. Kedua, pendapatan negara yang di-earmarked (dengan bobot 100 persen) meliputi: (a) PNBP K/L (earmarked); (b) penerimaan BLU; dan (c) subsidi pajak DTP.