Table of Contents
- Penilaian kelayakan usulan program dan kegiatan Dana Keistimewaan DIY dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait yang menangani kewenangan keistimewaan DIY, dan dikoordinasikan oleh DJPK.
- Penilaian kelayakan program dan kegiatan dilakukan berdasarkan:
- Kesesuaian antara usulan dengan program prioritas nasional;
- Kesesuaian antara usulan dengan Perdais;
- Kewajaran nilai program dan kegiatan;
- Asas efisiensi dan efektivitas;
- Hasil pemantauan dan evaluai pelaksanaan Dana Keistimewaan DIY.