You are here:
< Back
Table of Contents
  1. Penilaian kelayakan usulan program dan kegiatan Dana Keistimewaan DIY dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait yang menangani kewenangan keistimewaan DIY, dan dikoordinasikan oleh DJPK.
  2. Penilaian kelayakan program dan kegiatan dilakukan berdasarkan:
  3. Kesesuaian antara usulan dengan program prioritas nasional;
  4. Kesesuaian antara usulan dengan Perdais;
  5. Kewajaran nilai program dan kegiatan;
  6. Asas efisiensi dan efektivitas;
  7. Hasil pemantauan dan evaluai pelaksanaan Dana Keistimewaan DIY.