You are here:
< Back
Table of Contents

Dapat kami sampaikan bahwa penilaian kinerja JF AKPD telah diatur dalam Lampiran V PMK Nomor 37/PMK.07/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional AKPD (dapat diunduh pada tautan https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/128024/pmk-no-37pmk072019). Untuk penghitungan angka kredit diperoleh melalui konversi dari nilai prestasi kerja (SKP) dan Perilaku.

Selain itu, sehubungan dengan diterbitkannya PermenPAN 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS, yang mengubah ketentuan mengenai range nilai dan predikat penilaian kinerja dengan menambah unsur Ide Baru, maka range nilai dan predikat penilaian kinerja yang digunakan dalam konversi angka kredit ikut menyesuaikan peraturan tersebut. Kami sarankan agar Bapak/Ibu juga dapat berkoordinasi dengan Kemenpan-RB.