You are here:
< Back
Table of Contents
  1. Penyaluran DK DIY dilaksanakan dengan transfer dari RKUN ke RKUD paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah Gubernur DIY menyampaikan surat permintaan penyaluran disertai persyaratan penyaluran lengkap;
  2. Penyaluran Dana Keistimewaan dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu:
    • tahap I, sebesar 15%, paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulan Maret;
    • tahap II, sebesar 65%, paling cepat bulan April dan paling lambat bulan September; dan
    • tahap III, sebesar 20%, paling cepat bulan Oktober dan paling lambat minggu pertama bulan Desember.