You are here:
< Back
Table of Contents
  1. Pemanfaatan Dana Keistimewaan DIY ditujukan untuk membiayai pelaksanaan kewenangan keistimewaan DIY, meliputi:
    • tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang Gubernur;
    • kelembagaan;
    • kebudayaan;
    • pertanahan; dan tata ruang
  2. Selanjutnya, DK-DIY tahun 2017 sebagian besar, yaitu sejumlah Rp420,9 miliar atau 55% dari total dana (Rp800 miliar) digunakan untuk urusan kebudayaan. Kemudian, sebesar 42% dari dana tersebut atau sejumlah Rp323,6 miliar digunakan untuk urusan tata ruang. Adapun sisanya, yaitu sebesar Rp28,9 miliar atau 3% dari dana tersebut, digunakan untuk membiayai urusan: tata cara pengisian jabatan, pertahanan, dan kelembagaan pemda. Pemanfaatan DK-DIY tersebut, antara lain untuk penataan kawasan pedestrian dan penyediaan fasilitas umum toilet bawah tanah di Malioboro, pembangunan jembatan yang menghubungkan Kawasan strategis pariwisata nasional (prambanan) dan kawasan strategis provinsi, serta penataan kawasan selatan Jogja.