You are here:
< Back
Table of Contents

Tanda pengenal usaha dan profesi yang diselenggarakan melekat pada bangunan usaha dan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut, bukan merupakan objek Pajak Reklame sesuai Pasal 47 ayat (3) huruf c UU PDRD. Tanda pengenal dimaksud, sepanjang telah memenuhi ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha/profesi, merupakan penanda (nama) suatu usaha atau profesi yang perlu ada untuk memberitahukan lokasi (tempat) suatu usaha/profesi, sehingga tidak dapat dianggap sebagai reklame