You are here:
< Back
Table of Contents

Penyaluran DAU ke daerah dilaksanakan pada hari kerja pertama untuk bulan Januari dan satu hari kerja sebelum hari kerja pertama bulan berikutnya, sebesar 1/12 dari pagu alokasi.

Sampai tanggal 11 Juli 2018, telah dilaksanakan penyaluran DAU sebesar Rp234,05T (58,3%) dari pagu sebesar Rp401,49T triliun. Sebagian pagu DAU belum dapat disalurkan karena :

  • Penundaan penyaluran DAU atas keterlambatan penyampaian Laporan Informasi Keuangan Daerah (IKD) berupa data perkiraan belanja operasi, belanja modal, transfer bagi hasil pendapatan, dan transfer bantuan keuangan untuk 12 bulan, laporan posisi kas bulanan, serta ringkasan realisasi APBD bulanan.
  • Penundaan penyaluran DAU atas keterlambatan menyampaikan laporan belanja infrastruktur.

Selain itu, penyaluran DAU juga dilakukan untuk penyelesaian kewajiban Daerah sebagai berikut:

  • Tunggakan pinjaman daerah,
  • Hibah dari daerah induk kepada daerah otonom baru, dan
  • Tunggakan iuran jaminan kesehatan terhadap BPJS.