You are here:
< Back
Table of Contents
  • Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD TA 2018 ditetapkan sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari proyeksi PDB TA 2018.
  • Defisit APBD merupakan defisit yang dibiayai dari Pinjaman Daerah.
  • Proyeksi PDB adalah proyeksi yang digunakan dalam penyusunan APBN TA 2018.
  • Batas Maksimal Defisit APBD TA 2019 masing-masing Daerah ditetapkan berdasarkan kategori Kapasitas Fiskal sebagai berikut:
    • sebesar 5% (lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah TA 2019 untuk kategori sangat tinggi;
    • sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah TA 2019 untuk kategori tinggi;
    • sebesar 4% (empat persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah TA 2019 untuk kategori sedang;
    • sebesar 3,5% (tiga koma lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah TA 2019 untuk kategori rendah; dan
    • sebesar 3% (tiga persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah TA 2019 untuk kategori sangat rendah.
  • Kategori kapasitas fiskal berdasarakan PMK No.107/PMK.07/2018 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah.