Table of Contents
- Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD TA 2018 ditetapkan sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari proyeksi PDB TA 2018.
- Defisit APBD merupakan defisit yang dibiayai dari Pinjaman Daerah.
- Proyeksi PDB adalah proyeksi yang digunakan dalam penyusunan APBN TA 2018.
- Batas Maksimal Defisit APBD TA 2019 masing-masing Daerah ditetapkan berdasarkan kategori Kapasitas Fiskal sebagai berikut:
- sebesar 5% (lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah TA 2019 untuk kategori sangat tinggi;
- sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah TA 2019 untuk kategori tinggi;
- sebesar 4% (empat persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah TA 2019 untuk kategori sedang;
- sebesar 3,5% (tiga koma lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah TA 2019 untuk kategori rendah; dan
- sebesar 3% (tiga persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah TA 2019 untuk kategori sangat rendah.
- Kategori kapasitas fiskal berdasarakan PMK No.107/PMK.07/2018 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah.