PMK Nomor 193/PMK.07/2022 tentang Peta Kapasitas Fiskal mendefinisikan Kapasitas Fiskal Daerah sebagai kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan daerah tertentu dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan, belanja tertentu, dan pengeluaran pembiayaan daerah tertentu. Sedangkan Peta Kapasitas Fiskal Daerah merupakan gambaran kemampuan keuangan daerah ... Read More
26
Apr2021
Dalam rangka pinjaman PEN 2021 dapat mengacu pada PMK 179/PMK.07/2020 dan KMK nomor 125/KMK.07/2021. Pengajuan pinjaman paling lambat pada minggu terakhir bulan JulI 2021
26 April 2021papdua
26
Apr2021
Sesuai PP nomor 56 tahun 2018 pada BAB III terkait Persyaratan. dijelaskan bahwa TOTAL pinjaman daerah (Sisa pinjaman daerah + Pinjaman yang akan ditarik) tidak melebihi 75% dari Anggaran Penerimaan tahun sebelumnya (seluruh penerimaan APBD yang tidak ditentukan penggunaannya termasuk DAK, Hibah, DBH Tembakau, Dana Reboisasi, dll)
26 April 2021papdua
26
Apr2021
Sampai saat ini tidak terdapat dana bantuan lainnya selain dana TKDD yang telah ditetapkan dalam Perpres APBN dan penyesuaian nya pada PMK 17. Dalam rangka pemulihan ekonomi daerah, Pemda dapat mengajukan permohonan pinjaman PEN
26 April 2021papdua
26
Apr2021
Dapat kami informasikan bahwa PMK yang terbaru saat ini adalah PMK 179/PMK.07/2020 tentang perubahan atas PMK 105/PMK.07/2020 yang dapat diunduh pada link berikut https://djpk.kemenkeu.go.id/?p=17670. Bapak/Ibu dapat mengecek kembali kesesuaian kelengkapan dokumen yang sudah disampaikan dengan PMK 179/PMK.07/2020
26 April 2021papdua
17
Apr2020
UU No. 33 Tahun 2004 tentang Primbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
PP No. 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah.
PP No. 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah.
PMK No. 111/PMK.07/2012 tentang ... Read More
17 April 2020papdua
17
Apr2020
Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
17 April 2020papdua