You are here:
< Back
Table of Contents

Dalam Pasal 15 PMK-231/PMK.07/2020, disebutkan bahwa pasal dimaksud berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal diundangkan (PMK-231/PMK.07/2020 diundangkan pada tanggal 30 Desember 2020). Dengan berlakunya PMK dimaksud, maka mencabut Pasal 8 Pasal 10 Lampiran I dan Lampiran II PMK Nomor 85/PMK.03/2019. Oleh karena itu batas waktu penyampaian dan format laporan Daftar Transaksi Harian Belanja Daerah (DTH) dan Rekapitulasi Transaksi Harian Belanja Daerah (RTH) merujuk pada ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 231/PMK.07/2020.
Laporan DTH/RTH disampaikan oleh Kuasa BUD kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui SIKD.