Dapat kami sampaikan bahwa data APBD TA 2023 yang telah disampaikan pemerintah daerah dalam proses verifikasi Data APBD TA 2023 dapat diakses pada SIKD setelah selesai diverifikasi yang diperkirakan akan selesai pada bulan April 2023. Adapun untuk Provinsi Daerah Otonom Baru DOB jika belum terdapat data maka dimungkinkan Pemda belum ... Read More
26
Apr2021
Dalam Pasal 15 PMK-231/PMK.07/2020, disebutkan bahwa pasal dimaksud berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal diundangkan (PMK-231/PMK.07/2020 diundangkan pada tanggal 30 Desember 2020). Dengan berlakunya PMK dimaksud, maka mencabut Pasal 8 Pasal 10 Lampiran I dan Lampiran II PMK Nomor 85/PMK.03/2019. Oleh karena itu batas waktu penyampaian dan format ... Read More
26 April 2021papdua
17
Apr2020
Kewajiban penyampaian IKD adalah sesuai amanat:
Pasal 102 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP 65 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.07/2020 Tentang Tata Cara Penyampaian ... Read More
17 April 2020papdua
17
Apr2020
Sesuai regulasi di atas, jenis IKD yang harus disampaikan oleh Pemda antara lain:
APBD
Perubahan APBD
Laporan Realisasi Semester I APBD
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, yang terdiri dari:
Realisasi APBD
Neraca
Laporan Arus Kas
Catatan atas Laporan Keuangan
Dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
17 April 2020papdua
17
Apr2020
Batas waktu penyampaian IKD diatur sebagai berikut:
APBD :Â tanggal 31 Januari tahun berjalan
Perubahan APBD: 30 hari setelah ditetapkannya Perda APBD-P
Laporan Realisasi Semester I: 30 hari setelah berakhirnya semester
Laporan Pertanggungjawaban APBD: tanggal 31 Agustus tahun berikutnya.
17 April 2020papdua
17
Apr2020
Sanksi bagi Daerah yang bersangkutan adalah berupa penundaan penyaluran Dana Perimbangan sebesar 25% dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang disalurkan setiap bulan. Apabila Daerah tidak mendapatkan DAU, maka penundaan dilakukan sebesar 25% dari jumlah DBH Pajak Penghasilan yang disalurkan pada tahun berjalan.
Prosesnya didahului dengan surat peringatan yang terbit paling lambat ... Read More
17 April 2020papdua
17
Apr2020
Sejak tahun 2016, pemerintah menerapkan kebijakan konversi penyaluran DBH dan/atau DAU dalam Bentuk Nontunai. Untuk keperluan tersebut, Pemda diwajibkan menyampaikan laporan bulanan berupa Laporan Realisasi APBD, Laporan Posisi Kas, dan Perkiraan Belanja untuk 12 bulan.
Pengaturan teknisnya ada di PMK No.235/PMK.07/2016 yang telah diubah, terakhir dengan PMK Nomor 18/PMK.07/2017 tentang Konversi ... Read More
17 April 2020papdua