Table of Contents
Jenis Kegiatan padat karya dapat dilakukan melalui:
- Pembangunan dan/atau rehabilitasi sarana prasarana perdesaan sesuai dengan daftar kewenangan Desa, antara lain: perbaikan alur sungai dan irigasi, pembangunan dan/atau perbaikan jalan dan jembatan skala Desa, tambatan perahu;
- pemanfaatan lahan tidur untuk meningkatkan produksi pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan; atau
- kegiatan produktif lainnya yg memberikan nilai tambah kepada masyarakat dengan memanfaatkan dan mengoptimalkan sumber daya lokal yang ada dan sifatnya berkelanjutan.
- Pemberdayaan Masyarakat, antara lain: Pengelolaan sampah; Pengelolaan limbah; Pengelolaan lingkungan pemukiman; Pengembangan energi terbarukan; Penyediaan dan pendistribusian makanan tambahan bagi anak (bayi dan balita).