You are here:
< Back
Table of Contents

Paling banyak 30% (tiga  puluh  per  seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk mendanai:

  1. penghasilan tetap dan  tunjangan kepala  Desa, sekretaris Desa,  dan  perangkat  Desa  lainnya; dan
  2. tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa.