You are here:
< Back
Table of Contents

Berdasarkan PMK-18/PMK.07/2017 tentang Konversi Penyaluran DBH dan/atau DAU dalam Bentuk Non Tunai, konversi adalah penetapan dan perhitungan besaran penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai terhadap daerah yang memiliki uang kas dan/atau simpanan di bank dalam jumlah tidak wajar. Konversi dilakukan melalui penerbitan SBN. Adapun konversi dilakukan dalam dua tahap dalam setahun yaitu tahap I paling lambat tanggal 7 April dan tahap II dilaksanakan paling lambat tanggal 7 Juli.