17

Apr2020
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada Instansi Vertikal di wilayah tertentu.
17 April 2020papdua

17

Apr2020
Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah. Kegiatan dekonsentrasi yang dibiayai adalah bersifat nonfisik, antara lain berupa sinkronisasi dan koordinasi ... Read More
17 April 2020papdua

17

Apr2020
Penyaluran dana dekonsentrasi dilakukan oleh Bendahara Umum Negara atau kuasanya melalui Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Pertanggungjawaban dana dekonsentrasi dilakukan oleh provinsi kepada Kementerian/Lembaga yang menugaskan.
17 April 2020papdua

17

Apr2020
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
17 April 2020papdua

17

Apr2020
Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan kegiatan tugas pembantuan. Kegiatan Tugas Pembantuan dialokasikan untuk kegiatan bersifat fisik, antara lain pengadaan tanah, bangunan, peralatan dan mesin, jalan, irigasi dan jaringan, serta kegiatan fisik ... Read More
17 April 2020papdua

17

Apr2020
Penyaluran dana tugas pembantuan dilakukan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara melalui Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Pertanggungjawaban dana tugas pembantuan dilakukan oleh pemerintah daerah (provinsi/kab/kota yang menerima tugas pembantuan) kepada Kementerian/Lembaga yang menugaskan.
17 April 2020papdua

17

Apr2020
Pendanaan dekonsentrasi/tugas pembantuan dialokasikan dari APBN Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga. Untuk membiayai program dan kegiatan yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat di Daerah. Program dan kegiatan dekonsentrasi/tugas pembantuan dituangkan dalam RKA K/L melaui DIPA K/L. Tidak diperkenankan mensyaratkan adanya dana pendamping (cost sharing) atau sebutan lainnya yang membebani APBD. Pembebanan APBD ... Read More
17 April 2020papdua