You are here:
< Back
Table of Contents

Sesuai Pasal 19 ayat (7) dan (8) PMK-222/PMK.07/2020, apabila terdapat perubahan Rekening Kas Desa (RKD), Bupati/Walikota menyampaikan perubahan RKD Kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. Tata cara penyampaian dan perubahan RKD sebagaimana dimaksud dilaksanakan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan mengenai pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak dalam sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara. Silakan berkoordinasi lebih lanjut dengan DJPB terkait perubahan RKD tersebut.