You are here:
< Back
Table of Contents

Pemerintah menyelenggarakan Sistem Informasi Keuangan Daerah dengan tujuan untuk :

  • Merumuskan kebijakan dan pengendalian fiskal nasional;
  • Menyajikan informasi keuangan daerah secara nasional;
  • Merumuskan kebijakan keuangan daerah, seperti Dana Perimbangan, Pinjaman Daerah, dan pengendalian defisit anggaran; dan
  • Melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi pendanaan desentralisasi, dekonsentrasi, tugas pembantuan, pinjaman daerah, dan defisit anggaran.