17

Apr2020
Dalam rangka percepatan pelaksanaan belanja di daerah, beberapa langkah kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat antara lain: Menerapkan kebijakan pelaksanaan transfer ke daerah berdasarkan kinerja penyerapan anggaran dan output di daerah, Melakukan monitoring posisi kas dan simpanan pemda di perbankan, Memberlakukan sistem reward/punishment. Reward diberlakukan antara lain melalui Dana Insentif ... Read More
17 April 2020papdua

17

Apr2020
Untuk mengatasi adanya simpanan pemda di perbankan yang tidak wajar, langkah yang dilakukan pemerintah:  Pemerintah dapat melakukan konversi penyaluran DAU dan/atau DBH kedalam SBN bagi daerah yang memiliki posisi kas tidak wajar (sesuai ketentuan PMK Nomor 18/PMK.07/2017 tentang Konversi Penyaluran DBH dan /atau DAU Dalam Bentuk Non Tunai). Dengan demikian ... Read More
17 April 2020papdua

17

Apr2020
Komposisi pendapatan daerah dalam APBD 2017 secara nasional terdiri dari : Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 24,18% TKDD sebesar 66,11% dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar 9,71%
17 April 2020papdua

17

Apr2020
Komposisi belanja daerah dalam APBD 2017 secara nasional terdiri dari : Belanja Modal sebesar 21,07% Belanja Pegawai sebesar 38,50% Belanja barang dan jasa sebesar 22,22% dan Belanja lainnya sebesar 18,21%
17 April 2020papdua

17

Apr2020
Berdasarkan data realisasi APBD tahun 2016, realisasi belanja daerah pada semester pertama rata-rata berada pada kisaran 33,32%, dan pada semester kedua realisasi belanja secara rata-rata mencapai 92,02%.
17 April 2020papdua

17

Apr2020
Beberapa kendala yang umumnya dihadapi daerah sehingga pelaksanaan belanja daerah tidak tepat waktu antara lain : penetapan Perda APBD yang terlambat, menyebabkan terlambatnya pelaksanaan kegiatan; terjadinya gagal lelang, sehingga pemda harus mengulang proses lelang yang pada akhirnya menghambat penyerapan anggaran dan pencapaian output; dan belum selesainya persiapan pelaksanaan kegiatan, misalnya ... Read More
17 April 2020papdua

17

Apr2020
SiLPA (dengan huruf i kecil) adalah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, yaitu selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode anggaran. Misalnya realisasi penerimaan daerah tahun anggaran 2017 adalah Rp 100 Miliar sedangkan realisasi pengeluaran daerah adalah Rp 90 Miliar, maka SiLPA-nya adalah Rp 10 Miliar.
17 April 2020papdua