You are here:
< Back
Table of Contents

Sejak tahun 2016, pemerintah menerapkan kebijakan konversi penyaluran DBH dan/atau DAU dalam Bentuk Nontunai. Untuk keperluan tersebut, Pemda diwajibkan menyampaikan laporan bulanan berupa Laporan Realisasi APBD, Laporan Posisi Kas, dan Perkiraan Belanja untuk 12 bulan.

Pengaturan teknisnya ada di PMK No.235/PMK.07/2016 yang telah diubah, terakhir dengan PMK Nomor 18/PMK.07/2017 tentang Konversi Penyaluran DBH dan/atau DAU dalam Bentuk Nontunai.