You are here:
< Back
Table of Contents

Dalam rangka pengujian kebenaran perhitungan dan penyetoran pajak atas belanja daerah, Kuasa BUD harus menyampaikan DTH dan RTH yang digunakan sebagai dasar penyusunan DTH kepada DJPK melalui SIKD secara bulanan paling lama tanggal 20 setelah bulan yang bersangkutan berakhir.  Hal tersebut diatur  berdasarkan PMK 85/PMK.03/2019 tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak Atas Belanja yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Dalam hal Kuasa BUD tidak menyampaikan DTH dan RTH sebagaimana dimaksud, Menteri Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran DBH atau DAU untuk periode bulan atau tahap berikutnya. Sanksi penundaan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.