You are here:
< Back
Table of Contents
  • Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah setiap semester dalam tahun anggaran berjalan.
  • Laporan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman disampaikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah semester berkenaan berakhir.
  • Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan pinjaman kumulatif dan kewajiban pinjaman, Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat menunda penyaluran Dana Perimbangan.
  • Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyalurkan kembali Dana Perimbangan dalam hal Pemerintah Daerah telah menyampaikan laporan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman.