You are here:
< Back
Table of Contents

Penyaluran dana dekonsentrasi dilakukan oleh Bendahara Umum Negara atau kuasanya melalui Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

Pertanggungjawaban dana dekonsentrasi dilakukan oleh provinsi kepada Kementerian/Lembaga yang menugaskan.